Otomotifnet.com - Warga Bogor, Jawa Barat siap-siap, Polisi akan kirim surat mendadak.
Setelah baca dan tahu kesalahannya, langsung dimintai bayar denda.
Sebab tilang elektronik sudah berlaku di wilayah Bogor sejak awal Desember 2022 kemarin.
Semenjak berlaku hingga sekarang, sudah ada 2.000 pelanggaran lalu lintas yang direkam.
"Sampai dengan saat ini sudah ada hampir 2.000 pelanggaran," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, (22/12/22).
Dia menjelaskan, sementara ini tilang elektronik di Kabupaten Bogor masih menggunakan HP anggota Polantas.
Anggota Polantas yang bertugas di titik-titik tertentu akan memotret pengendara yang melanggar lalu lintas.
Seperti pemotor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang dan lain-lain.
"Untuk ETLE kita memang masih menunggu, kemarin sudah ada info bahwa Bogor akan mendapatkan satu mobil ETLE Mobile," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR