Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta akan berlaku pada Maret 2023.
Hal ini disampaikan saat berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pada Senin (20/2/2023).
"Kalau motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujar Arifin.
Adapun pembahasan terkait insentif motor listrik tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Rapat tersebut membahas kesepakatan terkait dengan insentif atau subsidi kendaraan listrik, dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
Baca Juga: Bocor Sedikit Syarat Insentif Motor Listrik, Minimal TKDN 40 Persen
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR