Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova Reborn ini dengan mudahnya dicolong.
Tepatnya saat parkir di hotel HA-KA Jl Ahmad Yani, Semarang Selatan, kota Semarang, Jateng.
Hal ini akibat petugas valet polos, dengan gampangnya dikibuli pelaku.
Aksi dilakukan pelaku bernama Dendy Purnama Putra (28), sekitar pukul 09:30 WIB, (16/2/23).
Namun pelariannya sia-sia, Dendy berhasil dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dalam pengakuannya, Dendy terpaksa melakukan itu kerena terjerat hutang.
"Saya punya utang di atas Rp 50 juta karena rugi usaha jualan baju. Saya juga nganggur sehingga kepala pusing lalu muter-muter naik motor, lewat hotel tersebut tiba-tiba terlintas ide mencuri," kata tersangka di kantor Polrestabes Semarang, (24/2/23).
Ia lantas memarkirkan motornya di mal Citraland lalu menuju kembali ke hotel HA-KA menggunakan ojek online.
Setiba di lokasi langsung menuju lobi hotel HA-KA untuk ke kafe.
Ia duduk di balkon kafe sembari memperhatikan parkiran mobil.
Matanya lalu tertuju kepada Toyota Kijang Innova reborn abu-abu nopol B 2260 TIP.
Pelat nomor Kijang Innova itu lalu dihapalkannya dan menuju petugas valet parkir untuk meminta kuncinya.
"Saya menyakinkan petugas valet sebagai pemilik dengan hanya ngomong ingin ambil mobil Innova warna abu pelat sekian untuk keluar sebentar mau ke ATM, soal karcis alasan ketinggalan di kamar," paparnya.
Warga asal Pondok Kopi, Duren Sawit Kota Jakarta Timur itu mengaku, mendapatkan ide mencuri dengan modus itu lantaran pernah menginap di hotel tersebut.
Kala itu temannya pernah meminjam mobilnya lalu melakukan hal yang sama ternyata berhasil.
"Pernah nginep di situ, lalu teman saya meminjam mobil dengan cara yang sama berhasil, maka saat saya khilaf mencoba mempraktikkan dengan modus yang sama," ucapnya.
Kijang Innova itu sempat dititipkan terlebih dahulu di parkiran RS Tugu, Ngaliyan, Semarang.
Rencananya, Kijang Innova tersebut akan digunakan tersangka untuk taksi online.
"Mobil juga sebagai bukti untuk menyakinkan orang yang saya hutangi bahwa saya bisa bayar karena bekerja sebagai driver online," tutur mantan pekerja freelance di Kawasan Industri Wijaya Kusuma itu.
Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka.
Ia dibekuk polisi di kamar kosnya di kawasan karaoke Argorejo, Jl Sri Rejeki, Semarang Barat, sekitar pukul 00:10 WIB, (17/2/23).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuturkan, tersangka sebelum melakukan pencurian sudah mempelajari gerak-gerik pekerja di hotel.
"Tersangka mengaku pemilik mobil tersebut, konyolnya kunci diserahkan begitu saja," katanya.
Ia pun mengimbau kepada petugas parkir valet di hotel lebih hati-hati.
Setidaknya siapapun yang meminta kunci mobil tanpa kartu harus dilengkapi bukti seperti STNK.
"Ya sebagai klarifikasi untuk memastikan mobil benar diambil oleh pemiliknya," tandasnya.
Tersangka kini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga: Toyota Camry Pengunjung Hotel Raib, Dimaling Pakai Kunci Asli, Ulah Pemilik Sendiri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR