Otomotifnet.com - Sedang heboh akhir-akhir ini aksi debt collector yang merampas kendaraan.
Terkait hal ini, pak Polisi beri tips meladeni debt collector yang main tarik kendaraan di jalan.
Dikatakan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, pertama cari pos polisi terdekat.
"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto.
Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.
Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya.
Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, (3/21) lalu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR