Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tips Dari Polisi Ladeni Debt Collector Kasar di Jalan, Tantang Pakai Cara Ini

Ferdian - Senin, 27 Februari 2023 | 18:45 WIB
Ilustrasi Debt collector dari pihak leasing yang meneror konsumen.
Instagram/terangmedia
Ilustrasi Debt collector dari pihak leasing yang meneror konsumen.

Otomotifnet.com - Sedang heboh akhir-akhir ini aksi debt collector yang merampas kendaraan.

Terkait hal ini, pak Polisi beri tips meladeni debt collector yang main tarik kendaraan di jalan.

Dikatakan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, pertama cari pos polisi terdekat.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto.

Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.

Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya.

Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, (3/21) lalu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa