Otomotifnet.com - Mobil yang habis menghantam lobang jalan tol dan rusak, bisa ajukan klaim ganti rugi ke PT Jasa Marga (Persero).
Namun dengan catatan, kerusakan tersebut disebabkan jalan rusak atau berlubang di ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus," ujar Lisye Octaviana, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga.
"Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima (3/3/2023).
Lanjut menurut Lisye, ada sejumlah prosedur penanganan untuk klaim kendaraan akibat jalan rusak atau berlubang di ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group.
Untuk langkah awalnya, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke call center Jasa Marga.
"Jka mengalami kendala di jalan tol Jasa Marga Group, segera hubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android," tutur Lisye lagi.
"Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian, yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan," lanjutnya.
Apabila pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya.
Termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR