Otomotifnet.com - Aturan mengenai insentif mobil dan motor listrik akan diumumkan tak lama lagi.
Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan insentif kendaraan listrik pada Senin (6/3/2023) besok.
"Kita menunggu, dan semoga minggu depan sudah keluar mengenai insentif ya. Bukan subsidi, tapi insentif yang diberikan kepada motor dan mobil (listrik)," ujar Luhut (4/2/2023).
Meski begitu, Luhut belum memastikan bentuk dan mekanisme.
Menurutnya, hal ini akan diumumkan pada hari Senin mendatang “Beda antara subsidi dan insentif untuk mobil dan motor, tapi nanti akan kita umumkan (Senin), tunggu saja. Nanti Senin kita lihat," ucap Luhut.
Sebelumnya, Budi Setiyadi, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, mengatakan, salah satu syarat dalam pemberian subsidi motor listrik adalah perihal kandungan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Dalam subdisi itu memang yang saya dengar TKDN memang menjadi persyaratan, minimal 40 persen, seperti amanat Pak Presiden," ujar Budi di pameran IIMS 2023, belum lama ini.
Budi yang juga menjabat Ketua Umum Aismoli, mendorong para APM untuk meningkatkan TKDN, agar bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah dalam rangka pembelian kendaraan listrik.
"Saya mendorong kepada APM sepeda motor listrik, tingkatkan lah TKDN-nya, sebagaimana perintah presiden, sehingga permasalahan apapun yang menyangkut subsidi kita sudah siap," ucap Budi.
Baca Juga: Bocor Sedikit Syarat Insentif Motor Listrik, Minimal TKDN 40 Persen
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR