Otomotifnet.com - Sedang viral pemotor bule pakai pelat nomor aneh-aneh di Bali.
Seperti contohnya diunggah oleh akun Instagram @moscow_cabang_bali.
Dalam 2 hari terakhir, akun tersebut mengunggah foto motor yang memakai pelat nomor palsu.
Nampaknya motor-motor tersebut adalah motor sewaan, seperti Yamaha XMAX dan Honda PCX.
Pasalnya banyak jasa penyewaan yang menyediakan motor matik untuk para turis.
Parahnya lagi, pelat nomor palsu yang dipasang berupa tulisan, misalnya 'RUSKII TURIST' atau 'ANA_BUKAI'.
Padahal penggunaan pelat nomor di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang.
Tepatnya dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5), dijelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pengendara yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan tindakan tegas hingga ancaman penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR