Otomotifnet.com - Program insentif kendaraan listrik di Indonesia sudah final dan akan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (20 Maret 2023) dan teknisnya akan dijelaskan dari Kementerian terkait mengenai berapa-berapanya dan lain-lain. Tapi semua saya pikir sudah capai titik final," ujar Luhut Binsar Pandjaitan (6/3/2023).
Hal tersebut sebagai upaya mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang saat ini dinilai masih cukup terhambat lajunya, terkhusus dalam hal produksi.
"Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang percepatan KBLBB, produksi maupun penjualan KBLBB belum berjalan secara cepat," kata Luhut.
"Salah satu alasannya karena terdapat ketimpangan harga antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dengan kendaraan konvensional," tambahnya.
Teknologi terkait memiliki tujuan yang sangat mulia untuk mencapai Net Zero Emission, seperti mendorong efisiensi dan ketahanan energi, menurunkan konsumsi Bahan Bakar Minyak, hingga mengurangi emisi kendaraan.
Sementara negara lain, lanjut Luhut, program serupa mulai bergerak pesat.
Bahkan, sudah cukup menarik bagi investor.
Sehingga Indonesia dibutuhkan program insentif yang mampu merangsang penggunaan KBLBB seraya menjaring investor baru.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR