Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Angkut Benda Seharga Rp 6.800, Mitsubishi Colt T120SS Terbakar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

Irsyaad W - Selasa, 7 Maret 2023 | 14:00 WIB
Mitsubishi Colt T120SS terbakar saat membawa muatan 1 ton Solar Subsidi ilegal di desa Ampel, Wuluhan, Jember, Jawa Timur
KompasTV
Mitsubishi Colt T120SS terbakar saat membawa muatan 1 ton Solar Subsidi ilegal di desa Ampel, Wuluhan, Jember, Jawa Timur

Otomotifnet.com - Mitsubishi Colt T120SS terbakar saat angkut benda seharga Rp 6.800 per liter.

Gegara muatan itu, bapak dan anak pemilik Colt T120SS itu ditetapkan jadi tersangka.

Yup, Colt T120SS nopol P 8476 GB dilalap jago merah saat mengangkut 1 ton Solar Subsidi ilegal.

Peristiwa terjadi di desa Ampel, Wuluhan, Jember, Jawa Timur, (5/3/23) lalu.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin beri penjelasan.

Insiden terjadi saat pengemudi inisial DR warga kecamatan Puger, Jember itu mengangkut Solar Subsidi.

Tiba di Desa Ampel, Colt T120SS itu mogok dan didorong.

Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api yang membakar Mitsubishi Colt T120SS muatan 1 ton Solar ilegal di desa Ampel, Wuluhan, Jember, Jatim
Dok. Damkar Jember
Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api yang membakar Mitsubishi Colt T120SS muatan 1 ton Solar ilegal di desa Ampel, Wuluhan, Jember, Jatim

Tiba-tiba, keluar percikan api dari area mesin dan menyebabkan kebakaran.

Akibatnya, kebakaran itu menjalar ke toko warga sekitar.

Polisi melakukan penyelidikan terkait dengan kasus kebakaran BBM bersubsidi tersebut, (6/3/23).

"Kami memeriksa sopir pikap dan pemilik mobil tersebut," kata Kukun.

Colt T120SS itu milik orang tua DR, yakni inisial SP.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

BBM subsidi jenis Solar itu diangkut tanpa izin.

Tujuannya dijual dengan harga yang lebih tinggi ke nelayan di Kecamatan Puger.

Polisi, kata dia, melakukan gelar perkara dan menetapkan pemilik dan pengemudi Colt T120SS yang mengangkut Solar Subsidi ilegal itu sebagai tersangka.

"Dua orang itu sudah kami tetapkan menjadi tersangka," tutur dia.

Akibat perbuatannya, dua tersangka itu dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Antre Pertalite Honda Jazz GK5 Jadi Bangkai, Benda di Kabin Bikin Curiga

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/06/233352078/mobil-pikap-angkut-1-ton-solar-subsidi-terbakar-bapak-dan-anak-jadi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa