Polisi melakukan penyelidikan terkait dengan kasus kebakaran BBM bersubsidi tersebut, (6/3/23).
"Kami memeriksa sopir pikap dan pemilik mobil tersebut," kata Kukun.
Colt T120SS itu milik orang tua DR, yakni inisial SP.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
BBM subsidi jenis Solar itu diangkut tanpa izin.
Tujuannya dijual dengan harga yang lebih tinggi ke nelayan di Kecamatan Puger.
Polisi, kata dia, melakukan gelar perkara dan menetapkan pemilik dan pengemudi Colt T120SS yang mengangkut Solar Subsidi ilegal itu sebagai tersangka.
"Dua orang itu sudah kami tetapkan menjadi tersangka," tutur dia.
Akibat perbuatannya, dua tersangka itu dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Antre Pertalite Honda Jazz GK5 Jadi Bangkai, Benda di Kabin Bikin Curiga
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR