Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bule di Bali Sebut Bisa Minta Pengawalan Polisi, Polda Bali Kasih Penjelasan

Ferdian - Selasa, 7 Maret 2023 | 20:10 WIB
Viral WNA di Bali bisa minta pengawalan Polisi ke bandara atau lokasi lainnya
(Tangkapan layar akun Twitter @Dikypamanahrasa
Viral WNA di Bali bisa minta pengawalan Polisi ke bandara atau lokasi lainnya

"Tapi, kami nanti akan lakukan pemeriksaan uga. Dilakukan oleh pihak Kepolisian atau bagaimana nanti prosedurnya," kata Stefanus ketika dihubungi (7/3/2023).

Stefanus menuturkan bahwa polisi dapat memberikan pengawalan kepada masyarakat yang memerlukan untuk menjaga keselamatan mereka.

Hal tersebut merupakan upaya dari polisi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya memfasilitasi pengawalan.

"Dalam hal ini, misalnya kegiatan rombongan yang perlu untuk menjaga keselamatan daripada yang dikawal, itu bisa (dikawal). Apakah itu menyalahi prosedur atau tidak," tutur Stefanus.

Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kndaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Stefanus menjelaskan, pihak yang memerlukan pengawalan harus mengajukan permohonan telebih dahulu agar kegiatan mereka berjalan secara aman dan lancar.

"Dalam hal ini, harus mengajukan surat ke pihak Polri atau kepolisian terdekat," kata Stefanus.

"Mungkin di satu sisi untuk mempermudah (giat masyarakat), ada pihak dari kepolisian melakukan pengawalan. '

'Kan kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat secara cepat," jelasnya. Pihak Mabes Polri juga memberikan jawaban terkait unggahan tersebut melalui sejumlah utas berikut ini: 

Baca Juga: Viral Bule di Bali Motoran Pakai Pelat Palsu, Bisa Terancam Bui 2 Bulan

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/07/121500265/ramai-soal-wna-rusia-di-bali-disebut-bisa-minta-pengawalan-polisi-ini-kata?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa