Otomotifnet.com - Siapa bilang sistem e-tilang enggak punya taring.
Buktinya, e-tilang di Batam, Kepulauan Riau betulan galak.
Bule asal Singapura pun kena tilang elektronik dan ditagih denda pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, (23/11/22).
Berdasarkan laporan harian kegiatan Front Office Satgas ETLE Ditlantas Polda Kepulauan Riau, terdapat seorang pelanggar WNA Singapura yang tertangkap kamera ETLE.
Pelanggaran yang terekam kamera ETLE yakni tidak menggunakan sabuk keselamatan.
WNA Singapura tersebut pun sudah mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE kepadanya.
Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.
Kemudian pelanggar WNA Singapura tersebut membayar denda tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.
"Bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya ke Pihak Imigrasi untuk segara ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam," jelas Tri.
"Diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Istimewa, Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku di Tiga Wilayah Ini
Sumber: https://batam.tribunnews.com/2022/11/23/seorang-warga-singapura-terekam-kamera-etle-langgar-lalu-lintas-di-batam
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR