Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Calya yang sengaja ditutup pelat nomor pakai lakban tidak ditilang.
Diketahui pengemudi tersebut menutup pelat nomor pakai lakban untuk menghindari tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa petugas hanya memberikan teguran lisan.
Hal ini dilakukan meski tindakan pengemudi yang menutupi pelat nomor kendaraannya merupakan pelanggaran.
"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," ujar Latif saat dikonfirmasi (11/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Latif, surat-surat kendaraan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Setelah itu, pengemudi tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan.
"Enggak sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pengemudi mobil sengaja menutup pelat nomor kendaraannya menggunakan lakban hitam untuk menghindari tilang elektronik dengan kamera E-TLE.
Latif Usman mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Simpang Ragunan, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR