Otomotifnet.com - Gonta-ganti warna pada mobil sudah jadi rahasia umum.
Namun, mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan.
Penggantian warna harus diikuti dengan mengurus administrasi untuk mengubah keterangan warna di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Karena perubahan warna berdampak pada berubahnya identitas kendaraan bermotor.
Perbedaan warna kendaraan dengan warna yang tercantum di STNK maupun BPKB adalah pelanggaran dan bisa kena tilang.
Kompol Rezkhy Satya Dewanto, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri mengatakan bagi masyarakat yang mengganti warna kendaraan harus ke bengkel yang sudah bersertifikasi.
"Jadi bengkel yang melakukan perubahan biasanya mengeluarkan invoice bahwa telah melakukan perubahan kendaraan, misalnya Toyota Innova warna hitam dicat menjadi warna abu-abu. Nah hasil dari bengkel dibawa ke Samsat terdekat untuk dilakukan perubahan indentitas di BPKB, dari situ petugas Samsat akan melakukan cek fisik," kata Rezkhy (11/3/2023).
Menurutnya langkah ini akan berpengaruh di ERI (Elektronik Registrasi dan Indentifikasi) yang nantinya akan mengubah data di Korlantas sehingga kendaraan yang dimiliki sesuai dengan database.
Sementara untuk tarif pergantian warna pada BPKB tidak dikenakan biaya alias gratis.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR