"Belum (uji coba) memang unitnya sudah ada dua, tapi untuk launching-nya belum kami masih menunggu," sebutnya.
"Kemarin dari Korlantas sudah cek juga ke sini," kata Triyono saat dihubungi secara terpisah.
Sekadar informasi, SIM C akan terdiri dari tiga golongan.
SIM C untuk motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk motor 250 sampai dengan 500 cc dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun syarat untuk naik kelas ke SIM C1 adalah pemohon harus memegang SIM C terlebih dahulu paling tidak selama satu tahun.
Baca Juga: Motor Bermesin 250 Cc ke Atas Bakal Didata Polisi, Persiapan SIM C1
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR