Otomotifnet.com - Terbongkar, selebgram ajudan pribadi ditangkap polisi karena dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil mewah bekas.
Diketahui, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (12/3/2023) kemarin.
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin disebut bikin rugi korbannya sampai Rp 1,3 miliar.
Polisi menetapkan Selebgram, Muhammad Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kuasa hukum AL korban Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, kliennya ditipu selebgram itu terkait jual beli mobil mewah, yakni Land Cruiser dan Mercedes-Benz.
Pada November 2021, kliennya mendapatkan tawaran dari Ajudan Pribadi yang menjual mobil tersebut lebih murah.
AL pun tertarik dengan penawaran tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR