Otomotifnet.com - Masih banyak yang salah paham soal STNK Elektronik.
Dikiranya e-STNK ini sudah full digital alias tanpa fisik kertas lagi.
Faktanya pemilik kendaraan masih pegang bentuk fisik STNK berupa lembar kertas.
Penjelasan ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"STNK secara fisik tetap ada, yang dimaksudkan elektronik ini pembayarannya secara digital," tegas Yusri saat dihubungi, (17/3/23).
Sebab, wujud STNK tetap harus ada untuk keperluan identifikasi.
Misalnya, saat ada pemeriksaan kendaraan, petugas bisa melakukan pengecekan secara fisik.
Untuk pembayaran, menurut Brigjen Yusri bisa dilakukan melalui aplikasi Signal.
"Aplikasi ini baru saja diresmikan Bapak Kapolri beberapa hari lalu di Bandung," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR