Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lapor Jadi Koban Curanmor Tak Dipungut Biaya Sepeserpun, Polisi yang Jamin

Ferdian - Minggu, 19 Maret 2023 | 17:00 WIB
Ilustrasi motor hasil curian yang diamankan oleh polisi
Tribunnewsbogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi motor hasil curian yang diamankan oleh polisi

Otomotifnet.com - Bisa dicatat, melapor jadi korban curanmor ke polisi tidak dipungut biaya. 

Seperti yang diunggah oleh akun TikTok Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum PMJ Kompol Yuliansyah.

Ia mengatakan, tidak ada biaya sepeserpun bagi para korban pencurian.

Pernyataan dibuat supaya para korban pencurian kendaraan bermotor tidak ragu untuk melapor ke polisi.

Apalagi ada kesan bahwa dengan melapor korban harus mengeluarkan biaya tambahan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tidak ada biaya sepeserpun bagi para korban tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

#ditreskrimum_pmj #curanmor #kejahatan #kriminal #fyp ? suara asli - Kriminal Umum Polda Metro Jaya

"Tidak ada biaya sepeser pun, apalagi terhadap korban pencurian. Yang penting ketika korban melapor kepada kami, kami harap bisa menunjukkan legalitas (kendaraan) yang ada. Kami bisa diantar ke TKP, karena dengan adanya data-data tersebut itu memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku," kata Kompol Yuliansyah dikutip Minggu (19/3/2023).

"Siapa pun itu, kapan pun, dimana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita tindak lanjuti. Tanpa ada embel-embel apapun," kata Kompol Yuliansyah.

Namun sebelum kejadian, pemilik mobil atau motor juga harus memerhatikan kendaraannya jangan sampai kemalingan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa