Otomotifnet.com - Marak maling motor bermodus jadi debt collector.
Cegat pengendara motor di jalan lalu dituduh jika menunggak kredit.
Sekonyong-konyong, korban yang panik pasrah ketika motor dirampas.
Seperti dialami Ahmad Nurhuda (23), padahal Honda Scoopy miliknya tidak dalam masa kredit.
Atas kasus itu, Ahmad sudah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Sudah kami terima dan kami tindaklanjuti laporan dari korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, (13/3/23).
Dani menyebut, laporan korban Ahmad sudah mereka terima dan teregister dengan Nomor LP: LP/747/K/III/2023/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Korban Ahmad sendiri bercerita peristiwa perampasan terjadi kala ia melintas di Jl Cut Meutia, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, (11/3/23) lalu.
Komplotan itu datang memepet korban dengan menggunakan motor tanpa pelat nomor dan mengenakan pakaian rapi.
Ahmad juga menyebut pelaku bertingkah seperti layaknya debt collector.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR