Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilabrak Debt Collector di Jalan Jangan Mundur, Bisa Pilih Dua Cara Berikut

Irsyaad W - Senin, 6 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi debt collector
Tribun-Timur.com
Ilustrasi debt collector

Otomotifnet.com - Jangan mundur saat dilabrak debt collector di jalan.

Apalagi jika para debt collector mengancam hendak merampas mobil atau motor.

Lakukan tindakan berikut biar para debt collector kabur.

Berdasar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan leasing tidak dapat mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkannya secara sukarela.

Jika debitur yang menunggak cicilan kendaraan, maka pihak leasing harus ajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.

MK memutuskan 'terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."

Sebaliknya, perusahaan leasing boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan jika debitur mengakui adanya wanpretasi dan bersedia menyerahkan kendaraan.

"Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah 'cidera janji' (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri," demikian pertimbangan MK.

"Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah 'cedera janji" sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur)," lanjut putusan MK.

Maka, ketika berhadapan dengan debt collector yang hendak mengambil kendaraan bermotor karena tunggakan cicilan, berdasarkan putusan MK, ada dua opsi yang bisa diambil.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa