Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilabrak Debt Collector di Jalan Jangan Mundur, Bisa Pilih Dua Cara Berikut

Irsyaad W - Senin, 6 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi debt collector
Tribun-Timur.com
Ilustrasi debt collector

Jika Anda mengakui melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka debt collector bisa mengambil unit kendaraan.

Namun, jika Anda tidak berkenan menyerahkan kendaraan dengan alasan tertentu, maka sebaiknya mencari bantuan polisi terdekat.

Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.

Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelum menyerahkan kendaraan, apabila debitur setuju, pastikan juga debt collector merupakan pihak yang benar atau bukan penipu.

Caranya, mintalah identitas atau surat perintah dan kemudian konfirmasi ke pihak leasing terkait.

Baca Juga: Debt Collector Gak Asal Petentang-petenteng, Tarik Kendaraan Wajib Penuhi Syarat Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/03/123417615/ini-yang-bisa-dilakukan-saat-didatangi-debt-collector?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa