Jika Anda mengakui melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka debt collector bisa mengambil unit kendaraan.
Namun, jika Anda tidak berkenan menyerahkan kendaraan dengan alasan tertentu, maka sebaiknya mencari bantuan polisi terdekat.
Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.
Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sebelum menyerahkan kendaraan, apabila debitur setuju, pastikan juga debt collector merupakan pihak yang benar atau bukan penipu.
Caranya, mintalah identitas atau surat perintah dan kemudian konfirmasi ke pihak leasing terkait.
Baca Juga: Debt Collector Gak Asal Petentang-petenteng, Tarik Kendaraan Wajib Penuhi Syarat Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR