Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Tarik Kendaraan Pakai Aturan, Memaksa Artinya Melawan Hukum

Irsyaad W - Senin, 27 Februari 2023 | 12:55 WIB
Heboh debt collector bentak polisi, Hotman Paris ikutan geram. Minta pelaku segera ditangkap
Instagram @hotmanparisofficial
Heboh debt collector bentak polisi, Hotman Paris ikutan geram. Minta pelaku segera ditangkap

Otomotifnet.com - Penarikan kendaraan macet angsuran kredit ada aturannya.

Jika debt collector memaksa dan dilakukan di jalan, artinya masuk perbuatan melawan hukum.

Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia mengatakan, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa tidak bisa dibenarkan.

Trunoyudo menegaskan tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

"Aksi premanismenya tidak dibenarkan lagi," kata Trunoyudo saat dihubungi, (24/2/23).

Menurutnya ada prosedur penarikan jaminan Fidusia oleh pihak kreditur.

Dasar

1. UU no.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
2. POJK no.35 / POJK 05 / 2018
3.No.18/PPU-XVII/2019
4. No.2/PPU-XIX/2021
5. No.71/PPU-XIX/2021

Eksekusi oleh pihak kreditur dapat dilakukan dengan syarat:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa