1. Adanya akta jaminan fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan notaris.
2. Sertifikat fidusia yang dikeluarkan oleh kantor fidusia.
3. Adanya kesepakatan tentang cidera janji.
4. Bukti debitur cidera janji (nunggak cicilan)
5. Sertifikasi bagi petugas eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk APPI.
6. Adanya kerelaan / sukarela dari debitur untuk menyerahkan jaminan fidusia.
7. Apabila debitur tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa/masalah lewat jalur hukum.
Persyaratan penggunaan external dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia:
1. Adanya perjanjian tertulis antara pihak finance dengan pihak external.
2. Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yg jelas.
3. Perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yg bersertifikasi yg dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
"Jika hal ini tidak ada maka kreditur harus mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri sebelum eksekusi dilakukan, artinya pihak eksekutor tidak boleh memaksa bila debitur keberatan, apabila tetap dilakukan maka dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," ucapnya.
Sebelumnya viral aksi debt collector tarik paksa Toyota Alphard selebgram, Clara Shinta.
Bahkan dalam peristiwa itu, debt collector juga membentak-bentak anggota Polisi yang tengah menengahi kasus penarikan Alphard tersebut.
Atas aksi itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucap Fadil.
Baca Juga: Waspada Maling Nyamar Debt Collector, Incar Korban yang Model Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR