Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Tarik Kendaraan Pakai Aturan, Memaksa Artinya Melawan Hukum

Irsyaad W - Senin, 27 Februari 2023 | 12:55 WIB
Heboh debt collector bentak polisi, Hotman Paris ikutan geram. Minta pelaku segera ditangkap
Instagram @hotmanparisofficial
Heboh debt collector bentak polisi, Hotman Paris ikutan geram. Minta pelaku segera ditangkap

1. Adanya akta jaminan fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan notaris.
2. Sertifikat fidusia yang dikeluarkan oleh kantor fidusia.
3. Adanya kesepakatan tentang cidera janji.
4. Bukti debitur cidera janji (nunggak cicilan)
5. Sertifikasi bagi petugas eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk APPI.
6. Adanya kerelaan / sukarela dari debitur untuk menyerahkan jaminan fidusia.
7. Apabila debitur tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa/masalah lewat jalur hukum.

Persyaratan penggunaan external dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia:

1. Adanya perjanjian tertulis antara pihak finance dengan pihak external.
2. Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yg jelas.
3. Perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yg bersertifikasi yg dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

"Jika hal ini tidak ada maka kreditur harus mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri sebelum eksekusi dilakukan, artinya pihak eksekutor tidak boleh memaksa bila debitur keberatan, apabila tetap dilakukan maka dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Sebelumnya viral aksi debt collector tarik paksa Toyota Alphard selebgram, Clara Shinta.

Bahkan dalam peristiwa itu, debt collector juga membentak-bentak anggota Polisi yang tengah menengahi kasus penarikan Alphard tersebut.

Atas aksi itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucap Fadil.

Baca Juga: Waspada Maling Nyamar Debt Collector, Incar Korban yang Model Begini

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223705527/polisi-bagikan-prosedur-penarikan-jaminan-fidusia-oleh-pihak-kreditur?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa