Otomotifnet.com - Sahur on the road (SOTR) saat bulan Ramadan diminta untuk dihentikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kegiatan konvoi di malam hari dengan mengatasnamakan SOTR tak produktif dan bisa berdampak negatif.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” kata Fadil kepada wartawan di Balai Kota Jakarta (20/3/2023).
Atas hal itu,Fadil mengaku telah mengeluarkan maklumat yang melarang sejumlah kegiatan untuk dilaksanakan.
Selain itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu juga meminta supaya tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI sehingga semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil.
Sebelumnya, Fadil Imran menyampaikan beberapa maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat jelang bulan suci Ramadan yang rencananya akan jatuh pada akhir bulan ini.
Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.
"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan,"
"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga: Angkutan Motor Gratis Mudik 2023 Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR