Sementara pada arah berlawanan, sorotan lampu jauh (high beam) dari kendaraan lain ikut berkontribusi menambah akut sindrom kelelahan ini.
“Dua lajur jalan tol tidak dilengkapi dengan peredam silau pada masing-masing markanya. Tentu kondisi ini menambah berat sindrom kelelahan pengendara,” ucap Deddy.
Sementara itu, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, kecelakaan yang kerap terjadi di ruas tol tersebut tidak terkait dengan geometrik dan fasilitas jalan tol.
“Ini tidak terkait dengan geometrik dan fasilitas jalan tol, sistem delineasi jalan di semua jalan tol kita sudah baik karena sudah melalui mekanisme laik fungsi jalan,” ucap Wildan (20/3/2023).
Menurut Wildan, kecelakaan fatal yang sering terjadi justru disebabkan oleh faktor lain, seperti bagian belakang yang kendaraan barang atau kendaraan besar (truk) yang redup.
“Yang jadi masalah adalah bagian belakang kendaraan barang lampunya banyak yg redup, jika mereka mematuhi PM 74 Tahun 2021 dengan memasang stiker pemantul cahaya, maka kendaraan barang akan terlihat pada jarak 100 meter sehingga pengemudi kendaraan pribadi bisa lebih siaga. Jadi ini tidak terkait dengan penerangan jalan di jalan tol,” ucap Wildan.
Wildan melanjutkan, dalam aturan di Indonesia maupun di seluruh dunia, jalan antar kota itu tidak diwajibkan menggunakan penerangan jalan umum, melainkan harus dilengkapi dengan delineasi jalan yang baik yang dapat menunjukkan penampang melintang, alinyemen horizontal dan alinyemen vertikal suatu jalan.
“Sementara keterlihatan kendaraan oleh kendaraan lainnya diatur dalam regulasi kendaraan, bukan regulasi jalan, yaitu dengan diatur sorot lampu utama pada lampu depan dan alat pemantul cahaya di bagian belakangnya, sehingga dalam kondisi malam kendaraan akan dapat melihat keberadaan kendaraan lainnya pada jarak yang aman,” kata Wildan.
Untuk itu, guna mengurangi fatalitas kecelakaan, Wildan meminta semua kendaraan barang dilengkapi dengan perisai kolong belakang atau rear underrun protection (RUP) dan stiker pemantul cahaya, sehingga mobil yang menabrak tidak masuk ke kolong kendaraan barang.
Baca Juga: Geger Mobil Damkar Dipersulit Masuk Tol Jatiwarna, Jasa Marga Bilang Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR