Otomotifnet.com - Sopir truk yang biasa bawa truk Over Dimension Over Load (ODOL) wajib tahu.
Bawa truk ODOL artinya pelanggaran yang setara dengan kejahatan tikus berdasi di kantoran.
Alasan masuk kategori korupsi dijelaskan Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno.
Menurutnya, landasan perilaku tersebut ialah kecurangan yang disengaja oleh suatu pihak tertentu.
Kemudian, merugikan negara sampai Rp 43 triliun setiap tahunnya.
"Aktivitas truk ODOL dapat dikategorikan tindakan korupsi karena menyebabkan jalan negara rusak sehingga menggerus APBN hingga Rp 43 triliun setiap tahunnya," ucap Djoko, (15/3/23).
Oleh itu, Djoko pun menyarankan ke pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan angkutan logistik lain seperti kereta api dan kapal laut.
Tetapi memang diakuinya, penggunaan angkutan barang berbasis jalan rel ini masih cukup mahal karena masih dikenakan PPN 10 persen dan track access charge (TAC) sehingga belum banyak digunakan.
Supaya kereta kian dilirik sebagai angkutan logistik, pemerintah dapat memberikan subsidi layaknya angkutan barang di jalan raya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR