Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk Dilarang Lewat Jalan Tol Saat Mudik Lebaran, Kalau Bawa Barang Ini Boleh

Ferdian - Minggu, 26 Maret 2023 | 21:05 WIB
truk barang dilarang melintas di jalur mudik 2023, catat tanggal berlakunya.
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
truk barang dilarang melintas di jalur mudik 2023, catat tanggal berlakunya.

Otomotifnet.com - Operasional truk barang di jalan tol maupun arteri akan dibatasi selama mudik Lebaran 2023.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas (ratas) yang membahas mudik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden (25/3/2023).

"Karena, kita tahu di jalan-jalan tol itu, jalan arteri, relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang tiga sumbu. Satu, kecepatannya menurun, yang kedua volumenya terjadi sesuatu penyempitan," tegas Budi.

Maka dari itu, pihaknya akan mengumumkan kapan saja truk barang dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri.

Namun ada pengecualian bagi truk barang yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok (termasuk sayur-mayur), motor mudik atau balik, serta makanan dan minuman.

"Tetapi, kita kasih catatan, mereka boleh berjalan tetapi tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu. Jadi, mereka harus menggunakan kalau bahasa sehari-hari adalah truk engkel ya yang dua ban," ucap Budi.

Nantinya, akan dinilai apakah truk tersebut overload (kelebihan barang), maka tidak boleh berjalan.

Budi pun membeberkan mengapa truk kelebihan barang dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri.

Dari sisi kecepatannya kurang dari 60 kilometer per jam.

Sehingga, perjalanannya menjadi melambat.

Adapun pada mudik Lebaran 2023, terdapat kenaikan jumlah pemudik yang mencapai 123 juta orang, dibandingkan tahun lalu sebanyak 85 juta orang.

Untuk di Jabodetabek, jumlah pemudik mengalami kenaikan dari yang awalnya 14 juta orang, menjadi 18 juta orang.

Ini artinya terjadi kenaikan sebesar 47 persen untuk nasional, dan 27 persen untuk Jabodetabek.

Baca Juga: Cuma Hitungan Jam, Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI 2023 Ludes Terbooking

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/26/060000521/truk-dilarang-lewat-tol-saat-mudik-lebaran-kecuali-bawa-barang-ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa