Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Janji Manis Komplotan Pembuat SIM Palsu, Bayar Rp 1,8 Juta Beres

Ferdian - Selasa, 28 Maret 2023 | 18:40 WIB
Komplotan pembuat SIM Palsu dibekuk polisi, pasang tarif Rp 1,8 juta ke korbannya
Istimewa/TribunPadang
Komplotan pembuat SIM Palsu dibekuk polisi, pasang tarif Rp 1,8 juta ke korbannya

Otomotifnet.com - Kapok, empat tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibekuk polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti dalam konferensi pers di Mapolres Sawahlunto (27/3/2023).

Purwanto menjelaskan, kasus tersebut diawali dari laporan pihak Polresta Padang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sawahlunto untuk memeriksa SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra.

"Berdasarkan pemeriksaan kami pada data base, didapati SIM tersebut terdaftar sebagai SIM A bukan SIM BII Umum," ungkapnya.

Dikatakannya, mendapati hal tersebut Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan atas kasus pemalsuan SIM tersebut.

"Kami berhasil mengamankan pelaku pembuatan dan perantara SIM palsu tersebut pada tanggal 23 Februari 2023 lalu," ujar Purwanto.

Adapun tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Sawahlunto yaitu inisial TB (33), P (52), BSH (44) dan N (47).

Ia menjelaskan, modus para pelaku dengan cara menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa membuatkan SIM tanpa prosedur dari pihak kepolisian.

"Nantinya perantara tersebut menyampaikan kepada pembuat SIM palsu yang berdomisili di Padang," tuturnya.

Kata Purwanto, untuk satu buah SIM tersebut, tersangka memasang tarif sebanyak Rp 1.800.000.

"Untuk korban dari para tersangka ini ada sebanyak 15 orang, tetapi kami hanya berhasil mengamankan lima buah SIM palsu tersebut," ucapnya.

Purwanto menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan cara instan membuat SIM dengan perantara orang tidak bertanggungjawab seperti pelaku pemalsuan SIM tersebut.

"Apabila mendapati bahwa ada orang yang menawarkan jasa pembuatan SIM instan seperti itu, harap segera melaporkannya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga: Pengusaha Fotokopi Panen Duit Jualan SIM Palsu, Patok Rp 400 Ribu per Kartu

Sumber: https://padang.tribunnews.com/2023/03/27/polres-sawahlunto-amankan-empat-tersangka-kasus-pemalsuan-sim

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa