Otomotifnet.com - Penjual spare part palsu dan oli imitasi berhasil dibekuk polisi.
Ivan Ferdinand Setyabudi (31) ditangkap Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur dan diamankan beserta barang buktinya.
Polisi menemukan sejumlah suku cadang dan oli palsu di Gudang milik pelaku yang berada di Dusun Selangak, Desa/ Kecamatan Sumberjambe Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Tipidter Ipda Kukun menyatakan, sekarang pemilik gudang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan barang ilegal, bahkan disertai pemalsuan merk.
"Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa ijin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merk, sehingga merugikan konsumen," ujarnya,Senin ( 27/3/2023)
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berasal dari adanya masyarakat yang mengadu telah membeli oli AHS milik honda gudang tersebut.
Setelah diperiksa oleh konsumen itu, ternyata pelumas mesin tersebut tidak asli.
"Dari hasil penyelidikan di gudang tersebut, setelah koordinasi dengan AHS, ternyata patut diduga oli tersebut adalah palsu bukan keluaran dari produk Honda," kata Kukun.
Kukun mengungkapkan bahwa pelaku telah melakoni perdagangan suku cadang palsu dan oli imitasi itu selama dua tahun.
Bahkan, tersangka memperoleh barang tersebut dari Daerah Ibukota Indonesia (DKI) Jakarta.
"Jadi pelaku dapat barang tersebut dari entah siapa itu yang berada di Jakarta, untuk dijual di Kabupaten Jember dengan harga murah," paparnya
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kata Kukun, polisi berhasil menyita barang bukti berupa onderdil motor dan beberapa oli imitasi yang ada di Gudang milik pelaku.
"Seperti van belt motor, kop oli, swing arm pivot, plat kopling, cylinder set master, stator comp, ban, hingga beberapa jenis oli," tuturnya.
Kukun menegaskan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar ," katanya.
Polisi juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Kata dia, untuk mengungkap jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku selama dua tahun menjalankan bisnis onderdil dan oli palsu tersebut.
"Masih belum sampai tahap itu, karena ini masih tahap menyelidikan dan penyidikan, dengan mendatangkan saksi ahli mengenai barang-barang tersebut," paparnya.
Baca Juga: Enak-Enakan Pakai Merek Orang, Pabrik Oli Palsu Merek AHM dan Yamalube Disikat Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR