Otomotifnet.com - Bosen dengan warna mobil bekas kesayangan bestie? Mau ganti warnanya? Gampang kok, cuma penuhi hal ini.
Untuk mengganti warna mobil bekas, harus urus STNK juga, supaya data di SNTK sesuai dengan warna kendaraan tersebut.
Sebab pada data STNK terdapat informasi mengenai warna kendaraan mobil kalian.
Jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa ditilang saat ada razia kepolisian.
Untuk mengubah data udah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Pemohon harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.
Nah berikut syarat yang perlu dilampirkan:
Baca Juga: Penyebab Cat Mobil Belang, Bisa Karena Umur Sampai Materialnnya
1. Ada bukti identitas (KTP)
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. STNK
4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
6. Hasil Cek Fisik Ranmor
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB
Untuk biayanya disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Baca Juga: Penyebab Cat Mobil Kusam dan Jamuran, Hindari Cuci Pakai Air Ini
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Adapun unyuk roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR