Otomotifnet.com - Apakah ada ganti rugi jika motor atau mobil terbakar di SPBU saat isi bensin?
Ditanya soal itu, Putut Andriatno, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga beri jawabannya.
Ia mengatakan berdasarkan SOP pertama dilakukan evaluasi terlebih dahulu terkait sumber kebakaran.
Putut menjelaskan, bahan bakar di SPBU bersifat pasif sehingga sumber api biasanya sering terjadi dari kendaraan bermotor.
"Berdasarkan data yang ada rata-rata penyebab kebakaran dari kendaraan bermotor karena dari segi tiga api, bahan bakar, oksigen dan sumber api," ujar Putut beberapa waktu lalu.
Sehingga, Putut menegaskan konsumen tidak akan mendapat ganti rugi bila kendaraan mengalami kebakaran di SPBU.
"Setau saya tidak. Semua kejadian kebakaran akan ditangani oleh pihak kepolisian. Apalagi kalau kebakaran sampai mempengaruhi SPBU," ucap Putut.
"Kerugian SPBU akan sangat besar sehingga untuk kejadian-kejadian ini akan ditangani oleh pihak berwajib melalui proses hukum," sambungnya.
Untuk itu, Putut mengimbau ketika sedang mengisi bensin di SPBU wajib lebih waspada dan mematuhi beberapa prosedur agar tidak menimbulkan kebakaran.
"Ikuti rambu-rambu keselamatan yang ada di SPBU terkait proses pengisian BBM," tandasnya.
Baca Juga: Antre Pertalite Honda Jazz GK5 Jadi Bangkai, Benda di Kabin Bikin Curiga
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR