Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman disiplin sedang
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
3. Hukuman disiplin berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Baca Juga: Waspada Beli Mobil Bekas Saat Musim Mudik Lebaran 2023, Pedagang Ungkap Alasannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR