Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Ketahuan Bisa Dipecat

Ferdian - Sabtu, 15 April 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi mobil dinas dilarang buat mudik Lebaran
YouTube/BanjarmasinPost.com
Ilustrasi mobil dinas dilarang buat mudik Lebaran

Otomotifnet.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Aturan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut.

Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta untuk:

- Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

- Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hukuman disiplin ASN pakai mobil dinas untuk mudik Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. 

Berikut rinciannya:

1. Hukuman disiplin ringan

Teguran lisan

Teguran tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin sedang

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3. Hukuman disiplin berat

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Baca Juga: Waspada Beli Mobil Bekas Saat Musim Mudik Lebaran 2023, Pedagang Ungkap Alasannya

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/15/113000565/resmi-asn-dilarang-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa