Dia pun mengaku sempat menawar dengan membayar Rp 50 juta.
"Tapi jawabnya, kalau hanya segitu ya anggota tim tidak dapat semua. Lha saya ini tidak tahu apa-apa, proses sudah dilalui kok malah seperti saya yang salah," jelasnya.
Jumirah berharap persoalan ini segera selesai dan dirinya melanjutkan hidup dengan tenang.
"Saya ini sudah tua, sekolah juga cuma sampai kelas tiga SD, sekarang malah dikejar-kejar dimintai uang," ujarnya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Kandangan, Paryanto mengatakan, salah perhitungan itu terjadi saat verifikasi tanaman.
"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, (12/4/23).
Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.
"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.
Dia mengaku mengetahui itu pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR