Otomotifnet.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemkot Solo dilarang pakai mobil dinas buat Mudik Lebaran 2023, kalau lihat laporin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Larangan itu dituangkan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Gibran, sehingga sifatnya wajib dipatuhi seluruh ASN di Kota Solo.
Meski begitu, pelarangan ini tak serta membuat mobil dinas ditarik dari tangan para ASN.
"Mobil dinas tetap dirawat di rumah, cuman untuk mudik tetap tidak boleh," terang Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani (16/4/2023).
Menurut Ahyani, mobil dinas tersebut tetap diserahkan pada penerimanya karena ada sejumlah ASN yang bertugas saat libur Lebaran 2023.
"Kalau tidak dirawat malah rusak, teman-teman juga masih ada yang piket," imbuh Ahyani.
Terkait larangan digunakannya mobil dinas untuk mudik, ternyata sudah ada skema dimana masyarakat bisa ikut andil untuk mengawal kebijakan ini.
Ahyani menegaskan, masyarakat yang melihat mobil dinas digunakan untuk mudik bisa melapor ke Unit Layanan aduan Surakarta (ULAS), dengan menyertakan foto atau video.
"Kalau ada yang sampai luar kota tolong difoto laporkan," kata Ahyani.
Begitupun ASN yang mengganti nomor polisi mobil dinas juga bisa dilaporkan melalui ULAS.
"Kalau ketahuan ganti plat, disanksi. Sanksi akan sesuai ketentuan. Kita cek di detail aturannya nanti," ucapnya.
Adapun surat edaran pelarangan mobil dinas dipakai untuk mudik mulai berlaku per 18 sampai 25 April 2023.
Sejalan dengan Ahyani, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap menerima aduan bila mobil dinas Pemkot Solo dipakai untuk mudik.
"Laporkan kalau ada yang ngeyel," terang dia.
Sekadar informasi, warga Solo bisa melakukan aduan ULAS melalui situs ulas.surakarta.go.id.
Pada halaman utama, pilih menu “Kirim Aspirasi”, lalu lengkapi data diri meliputi nama pengirim, email, nomor telepon, jenis kelamin, domisili, kelurahan, kategori, judul, dan isi.
Tidak lupa untuk menambahkan lampiran, dengan format jpg atau jpeg atau png, dengan ukuran maksimal 10 megabyte, untuk memperjelas permasalahan yang diadukan.
Kemudian setelah itu, lalu klik “Simpan.”
Baca Juga: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Ketahuan Bisa Dipecat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR