Otomotifnet.com - Waswas ninggal mobil di rumah selama mudik lebaran.
Baiknya titip ke lokasi berikut ini tanpa dipungut biaya alias gratis.
Apalagi dijaga langsung sama pak Polisi.
Yup, para pemilik mobil bisa menitipkan ke kantor Polisi.
Seperti dilakukan Polres Klaten yang membuka jasa penitipan kendaraan selama mudik lebaran 2023.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, warga bisa menitipkan motor maupun mobil di kantor kepolisian terdekat.
"Boleh dimanfaatkan penitipan kendaraan baik roda 2 maupun 4 bisa menitipkan bila ditinggal mudik," ujar Eko.
Ia juga menyarankan untuk dititipkan di Polres Maupun Polsek dekat tempat tinggal masyarakat.
"Hal ini agar dapat memberi rasa aman kepada pemudik yang meninggalkan kendaraan di rumah," ucapnya.
Sementara Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah menyebut kalau syarat yang diperlukan cukup mudah.
"Syaratnya gampang, hanya butuh tanda pengenal, mengisi form pendaftaran," papar Abdillah.
Tanda pengenal adalah fotokopi, baik itu fotokopi data diri, fotokopi stnk dan mengisi buku pencatatan.
"Setelahnya oleh pihak kepolisian nantinya akan diberikan tanda penerimaan dari Polres maupun Polsek terdekat.
Baca Juga: Semisal Rest Area Penuh, Pak Kapolri Sarankan Pemudik Istirahat di Exit Tol
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR