Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tiga tahun penjara.
Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain itu korban disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Diketahui pelaku menumpang truk dan kendaraan lainnya selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020 agar bisa ke Sidoarjo untuk menemui penyanyi idolanya Via Vallen.
Disebutkan jika Pije sudah dua kali ke rumah Via Vallen tapi tak pernah bertemu idolanya.
"Dia dua kali ke rumah Via Vallen, tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, dikutip dari Surya (1/7/2020).
Karena sakit hati, Pije kembali ke rumah Via Vallen pada Selasa, 30 Juni 2020.
Ia kemudian membakar Toyota Alphard milik Via Vallen yang diparkir di rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap Pije beberapa jam setelah kejadian.
View this post on Instagram
Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Fans, Gandol Truk Dari Cikarang, Dapat Alamat Modal Nanya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR