Taqwa melanjutkan, mobil Fortuner itu mobil dia sewa untuk mengantar dirinya dan keluarga ke Purworejo.
Saat ini Candra telah diamankan dan dijerat Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Lalu tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga: Fortuner Ngawur Sengaja Masuk Jalur Kereta Api, Omongan Sopir Menakutkan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR