"Bukan pemudik, hanya ingin nggak kena macet dan cepat sampai tujuan," ujar Wiratno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, si sopir dikenai sanksi tilang dan Honda Freed dengan pelat nomor aslinya B 1088 PKZ ditahan hingga proses pengadilan selesai.
"Kita lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tandas dia.
Baca Juga: Pajero Sport Pelat Dinas Polri Bikin Jengkel, Maksa Posisi Macet, Sirine Dibunyikan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR