Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Senggolan Motor Iklas Saja, Terjadi Pemukulan, Pelaku Bisa Dapat Kamar Gratis

Raspati Dana - Rabu, 3 Mei 2023 | 17:15 WIB
Insiden pemukulan pemotor Honda BeAT di Jalan Raya Sangkuriang sedang ditangani polisi.
Instagram @vianooov
Insiden pemukulan pemotor Honda BeAT di Jalan Raya Sangkuriang sedang ditangani polisi.

Dasar Hukum dan Sanksi

Belajar dari kasus tersebut, setiap pengguna kendaraan bermotor diimbau harus mampu mengendalikan emosi dalam situasi apapun.

Apabila tak mampu mengendalikan emosi maka bisa berakibat berurusan dengan hukum.

Menanggapi kasus di atas, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Kejadian tersebut bisa diselesaikan sesuai mekanisme hukum berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Bisa dengan restorative justice atau mekanisme penyidikan dalam kasus kecelakaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

Sebagai informasi, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Meski demikian, karena perkara tersebut dibarengi dengan pemukulan terhadap korban, maka perkaranya menjadi perkara pidana biasa, yakni penganiayaan," lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Adapun untuk sanksinya, Budiyanto pengatakan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi 'Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun'.

"Alasan apapun melakukan pemukulan terhadap orang lain, tidak dibenarkan dalam undang-undang. Ada ruang mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah atau peristiwa yang terjadi," pungkas Budiyanto.

Baca Juga: Geger! Pengemudi Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo Ngamuk, Sopir Kena Bogem Mentah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa