Otomotifnet.com - Sering ditemui kasus salah paham antara pengendara dan petugas Polisi Lalu-lintas (Polantas) di jalan saat ada pemeriksaan.
Ada yang tak mau menghentikan kendaraan, mencaci maki petugas, tidak mau diperiksa, mengajak berkelahi, sampai menabrak dan tindakan melawan hukum lainnya.
Salah satu kasus terbaru ialah pengemudi Toyota Fortuner, di lampu merah kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, yang berusaha kabur meski sudah dihalangi oleh petugas.
Bukannya berhenti dan menepikan, pengemudi mobil justru terus berusaha untuk melintas.
Sampai beberapa kali terlihat bodi mobil menyundul petugas tersebut.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, apapun alasannya bahwa tindakan melawan petugas tidak dibenarkan menurut hukum dan dapat berkonsekuensi pada masalah hukum.
"Fenomena yang ada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu-lintas pada saat akan diadakan pemeriksaan tidak mau berhenti bahkan memberikan ancaman kekerasan melawan petugas atau bahkan menabrak petugas sampai petugas mengalami luka dan sebagainya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi (23/3/2023).
Budiyanto menjelaskan, pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu-lintas kemudian melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada petugas dapat dikenakan pasal pidana umum.
Perbuatan-perbuatan melawan petugas, kata Budiyanto, dapat dikenakan KUHP
Pasal 212 dan Pasal 213 sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR