Pasal 212
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Budiyanto mengatakan, kewenangan petugas memeriksa kendaraan tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 265 ayat 3.
Pasal 265 Ayat 3
Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk: a.menghentikan kendaraan bermotor. b.meminta keterangan kpd pengemudi. c.melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sesuai Pasal 104 Ayat 3.
Pasal 104 Ayat 3
"Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 282, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Aiptu Torus Gigih Adang Toyota Fortuner B 12 MGN, Pasang Badan Meski Diseruduk dan Dimaki
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR