"Saat korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu untuk dilakukan perawatan korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia pukul 19.42 Wita," katanya.
"Kasus ini sekarang ditangani Polresta Palu. Pelaku sempat ditahan di sini. Namun sekarang sudah ditahan di Polresta Palu," kata Kapolsek Stevanus.
Korban merupakan asisten tenaga pendidik di sekolah luar biasa (SLB) Desa Baliaae Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Sedangkan pelaku dengan inisial PA (22) merupakan warga Mekar Sari, Kecamatan Napu, Kabupaten Sigi.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Nomberi mengatakan saat ini proses terus berjalan.
"Untuk saat ini ada dua laporan polisi kasus jambretnya dan lakanya. Kalau kasus jambretnya jelas pasal yang dilanggar pelaku adalah 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Ferdinand.
Terkait pelaku inisial PA, baru kali ini melakukan kejahatan. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati.
"Kita sebagai pengguna fasilitas umum untuk aware atau menyadari terhadap barang-barang berharga milik kita. Hindari tempat tertentu yang kita anggap rawan, lokasi dan lain lain," pesan Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand.
"Termasuk amankan benda-benda yang kita bawa agar tidak menarik perhatian pelaku untuk menjadi target kejahatan, " ujarnya.
Baca Juga: Jagoan! Pelajar SD Lawan Jambret Bermotor, Tak Gentar Pelaku Bawa Pisau
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR