Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesombongan David Koboi Tol Tomang Runtuh, 20 Tahun Gak Bakal Bisa Tidur Nyenyak

Irsyaad W - Senin, 8 Mei 2023 | 16:30 WIB
Penangkapan David Yulianto (32), si koboi jalanan tol Tomang usai aniaya sambil todong pistol ke sopir taksi online dan memakai pelat dinas Polri palsu 10011-VII
IG/undercover.id
Penangkapan David Yulianto (32), si koboi jalanan tol Tomang usai aniaya sambil todong pistol ke sopir taksi online dan memakai pelat dinas Polri palsu 10011-VII

Otomotifnet.com - Kesombongan David Yulianto (32), si koboi jalanan tol Tomang berakhir.

Ia bakal dibuat gak bisa tidur nyenyak atas perbuatannya sendiri.

Akibat aniaya sopir taksi online sambil todong pistol dan pakai pelat dinas Polisi palsu, Ia terancam 20 tahun gak lihat rumah.

David Koboi dijerat Polisi dengan pasal berlapis.

Setelah diringkus, kini David Koboi masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, (7/5/23).

Dari pasal-pasal yang disangkakan itu, David terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya pada Pasal 352 jelas 3 bulan penjara, 335 1 tahun penjara, pada UU Darurat tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Trunoyudo.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.

"Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka atas nama David Yulianto," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengungkapkan, David Yulianto berstatus sebagai mahasiswa dan bekerja sebagai karyawan swasta.

"Kemudian alamat di sini (KTP) tertulis Jalan Arco Raya Nomor 2 RT 06/RW 07, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kemudian orang tuanya wiraswasta," ungkap dia.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya berhasil menangkap Davi di kamar apartemen di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, (5/5/23).

"Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya yakni Krimum, krimsus dan Polres Jakarta Barat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku mengemudikan Mazda6 berpelat nomor dinas Polri 10011-VII yang dipastikan palsu.

"Tidak terdaftar dalam register Biro Logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya," kata Trunoyudo, (5/5/23).

Trunoyudo menjelaskan, pelat dinas 10011-VII terdaftar pada Toyota Kijang Kapsul tahun 2003 milik Polda Metro Jaya.

"Dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13 April 2022 sampai dengan 13 April 2023," terang dia.

Baca Juga: Koboi Tol Tomang Memang Keterlaluan, Propam Dibikin Mampir Ke Rumah Orang Stroke

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/05/07/pengendara-koboi-di-tol-tomang-dijerat-pasal-berlapis-terancam-20-tahun-penjara

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa