Otomotifnet.com - Modifikasi bukan cuma untuk mobil penumpang saja, pikap pun kini juga bisa.
Bahkan, di Indonesia sudah banyak karoseri yang menyediakan jasa modifikasi pikap.
Maka dari itu, merancang pikap dengan desain sesuai keinginan pemiliknya bisa dengan gampang dilakukan.
Namun meski memodifikasi pikap bikin kepercayaan diri naik, ada yang tetap harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk memodifikasi pikap.
Eko, pemilik Irsyad Putra Karoseri mengatakan, pemilik pikap harus paham bila modifikasi adalah untuk kebutuhan hobi.
Alhasil, pikap yang wujudnya sudah berubah banyak, bahkan secara ukuran tidak lagi sesuai standar sangatlah tidak dianjurkan digunakan untuk kebutuhan komersial.
“Kalau modifikasi tentunya hobi kak. untuk ijin KIR dengan tampilan seperti itu tidak bisa,” kata Eko (9/5/2023).
KIR sendiri merupakan rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Terutama bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, termasuk pikap.
Apabila sampai mengubah ukuran dimensi pikap yang tidak sesuai dengan dokumen uji tipe awalnya, maka harus didaftarkan uji tipe ulang.
Pemilik yang kendaraan melakukan modifikasi tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas, maka ada pasal hukum yang dapat menjerat pemilik kendaraan tersebut.
Maka dari itu, bila ingin melakukan ubahan pikap yang ekstrim pada pikap harus dipikirkan lebih matang terlebih dahulu.
Dan sebaiknya modifikasi tersebut hanya untuk hobi atau kebutuhan lomba semata, bukan untuk kendaraan yang dipakai sehari-hari.
“Pelanggan ada gambaran modifikasi seperti apa nanti dari karoseri tinggal desainkan dan kembangkan. Kalau ukuran memang sensitif. Peraturan belum bisa diterapkan karena dengan alasan menyesuaikan kebutuhan untuk muatan,” kata Eko.
Baca Juga: Gran Max Pikap Dikerumuni Warga, Suasana di Kabin Bikin Miris Hati
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR