Otomotifnet.com - Sopir dan kernet bus maut di Guci, Tegal, Jawa Tengah ditetapkan tersangka.
Polisi ngotot tersangkakan keduanya dengan beberapa dalih.
Gak peduli meski penetapan tersangka itu ditentang Mantan Direktur Operasional PO Haryanto Rian Mahendra dan Anthony Steven Hambali Owner PO Sumber Alam.
Dasar penetapan status ke kru bus tersebut karena dianggap lalai, meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala.
Hal itu terungkap pada pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, (12/5/23).
Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.
Adapun tersangka yakni sopir bus bernama Romyani (56) dan kernet bus Andri Yulianto (44).
Keduanya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata mengalami kecelakaan di Guci Tegal, sekitar pukul 08:30 WIB, (7/5/23)
Kronologi PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA terparkir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan.
Sebelum insiden terjadi, kernet bus menghidupkan mesin untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan.
Setelahnya, kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke bagasi dan melanjutkan brefing bersama panitia rombongan.
Kemudian setelah mesin dinyalakan, 37 penumpang naik ke ke dalam bus.
Selang sekitar 15 menit setelah 37 penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur menuju Sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekira 7 meter.
Bus sempat menghantam talud sebanyak 2 kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak 3 kali hingga masuk ke sungai.
"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban dan 2 di antaranya meninggal dunia."
"Kemudian 7 mengalami luka ringan (rawat jalan), 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke RSU Tangerang Selatan."
"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi."
"Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap Sajarod Zakun, (12/5/23).
Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.
Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.
"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."
"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."
"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan."
"Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.
Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino bahkan saksi korban saat insiden.
Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena meninggalkan ruang kemudi saat mesin hidup.
Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan.
Terlebih di area parkir kondisi tanah lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi.
Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah.
"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup."
"Yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia."
"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi."
"Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet."
"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino."
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," papar AKBP Sajarod.
Sementara itu, Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan menerangkan mengapa pada saat bus terpakir malam hari tidak terjun ke sungai.
Hal itu karena posisi saat itu kosong tidak ada penumpang atau yang ada hanya sopir dan kernet alias dua orang.
Sedangkan saat peristiwa terjadi, bus dinaiki 37 orang ditambah barang-barang milik penumpang juga dinaikkan, sehingga bobot semakin besar dan mempengaruhi daya dorong yang juga meningkat.
Imbasnya daya dorong lebih besar daripada kemampuan rem untuk menahan putaran roda.
Wildan pun menjawab pertanyaan mengapa pada saat kejadian di video yang beredar terlihat ban belakang berputar, padahal posisi handbrake berfungsi karena saat bus dievakuasi roda mengunci.
Dia menjelaskan, karena saat bus diangkat ke permukaan tidak ada gaya yang mendorong sehingga daya dorong peer berfungsi maksimal dan tidak akan bergerak sama sekali.
Sedangkan saat meluncur ke sungai, bus mendapat dorongan akibat gaya gravitasi yang sangat besar.
Sehingga ini menjelaskan mengapa pada saat turun roda belakang berputar, tapi pada saat diangkat roda terkunci.
"Sesuai keterangan dari korban yang ada di dalam bus, kecepatan saat turun tidak terlalu kencang bahkan sempat melambat ketika menabrak talud."
"Hal itu menandakan ada yang menahan laju ban yaitu handbrake yang berfungsi."
"Sehingga kami menyebut ini murni kejadian mengacu pada teori newton satu, yakni sebuah benda akan cenderung diam di satu titik kecuali ada gaya yang mempengaruhi," terang Wildan kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).
Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman menambahkan, pada saat melakukan investigasi pada bangkai bus bersama KNKT semuanya dalam posisi normal terutama rem tangan atau handbrake yang terkunci.
Sugiman juga tidak menemukan kerusakan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Jadi di tempat kami ada sebuah regulasi yang mengharuskan ketika unit parkir di posisi tebing atau miring sebaiknya empat roda semuanya diganjal."
"Hal itu untuk mencegah pergerakan dari kendaraan karena adanya tekanan dari atas."
"Informasi tersebut sudah ada dalam buku panduan yang sudah diberikan di tiap bus," imbuh Sugiman.
Sementara Rian Mahendra meyakini kalau kecelakaan tersebut disebabkan ada orang yang melepas rem tangan atau handbrake hingga membuat bus meluncur masuk ke jurang.
"Jujur saya pihak orang yang menentang drivernya dijadikan tersangka, dan orang yang masih yakin handremnya ada yang naekin (melepas)," tulis Rian dalam postingan di akun Instagram pribadinya @rianmahendra83, (13/5/2023).
Dalam unggahannya, Rian juga menjabarkan empat poin yang membuatnya yakin kalau tragedi nahas itu memang disebabkan ada orang yang merilis rem tangan bus.
Poin pertama, Rian menilai belum pernah ada kejadian dimana rem tangan sudah on, tapi bus tetap meluncur tanpa hambatan.
"Belum pernah ada kejadian handrem on kok bus menggelinding, kecuali ada yang mengendurkan sistem angin servo atau chamber. Kalau ada driver-driver bus dan truk yang pernah mengalami handrem hidup (tapi) ban masih gelindig, coba komen di kolom komentar," tulis pria yang akrab disapa mas Boy ini.
Poin kedua, Tenaga Ahli PO Kencana ini menyebut jika memang ada dugaan selang rem bocor, harusnya ban bus otomatis terkunci dan bukan meluncur seperti kejadian di Guci, Tegal, minggu lalu.
"Andai selang-selang (rem) jebol pun ban malah mengunci, bukan menggelinding pelan tanpa ada daya pengereman sama sekali," tulisnya.
"Gue dulu HR 121 (armada bus PO Haryanto) remnya mengunci di turunan Bawen, jauh lebih curam kemiringannya dibanding area parkir Guci, ditarik derek aja gak kuat, apalagi bus itu yang katanya diisi 36 orang, harus mengendurkan servo dulu baru bus bisa diderek," lanjutnya.
Pada poin kedua, ia juga menyoroti laju bus yang sangat lancar seperti rem tangannya dilepas.
"Melihat dari gaya gelindinya bus di video kemarin gua masih yakin itu handremnya dilepas. Andai ada pihak yang yakin itu handrem masih hidup (on), berarti dia mau menyalahkan sistem Hino?," tulisnya.
"Bus gelinding di area parkir polanya sudah sesuai kadar kemiringan jalan, gelindingnya bus pun tanpa daya dorong dan daya henti sedikitpun," tambahnya.
Poin ketiga, Rian mengaku tak melihat adanya kesalahan yang dilakukan sopir bus dan kru lainnya.
Menurut kacamata Rian, apa yang dilakukan sopir dan kru untuk turun sambil menunggu penumpang penuh adalah hal lumrah.
"Crew sudah parkir di area yang ditentukan. Kondisi kecuraman juga sedikit menurun, dan melakukan hal-hal yang biasa dilakukan oleh pengemudi-pengemudi lain, ngopi atau keluar bus sambil menunggu penumpang penuh," tulisnya.
"Dia (sopir) sudah ganjal ban juga, masih di area bus juga, terus lalainya dimana? Buat saya dia enggak layak dijadikan tersangka," lanjutnya.
Terakhir, Rian meminta pihak kepolisian untuk menelusuri rekaman suaara yang beredar di media sosial.
Buat yang belum tahu, rekaman suara yang dimaksud adalah kesaksian dari seorang juru parkir yang menyebut ada anak kecil melepas rem tangan.
"Jadi menurut saya pribadi, tolong pihak-pihak kepolisian bisa menelusuri dulu rekaman suara yang ada di TKP tersebut," tulisnya.
"Dan maaf saya bukan mau mengevaluasi kerjaannya KNKT, saya yakin mereka orang yang jauh lebih kompeten dalam mencari kronologi atau malfungsi pada bus," sambungnya.
"Agar semua pihak berhati-hati karena ada dua pihak yang berpotensi menjadi kambing hitam. 1 driver, 2 Hino," tutupnya.
Sementara menurut pemilik PO Sumber Alam, Anthony, pasal yang digunakan kepolisian untuk menjerat driver dan kru bus kurang tepat.
Pak Anthony sapaan akrabnya mengatakan, unsur kelalaian itu ada 3 indikator menurut hukum.
"Driver bus pariwisata, jika parkir semalaman, handbreak-nya udah nyala, dan saya yakin jarang ada orang yang mengotak-atik tombol bus atau area driver, sehingga indikator kelalaian ini tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Pengusaha bus asal Kutoarjo, Purworejo, Jateng ini kembali membeberkan jika musibah itu pertama kali terjadi.
Anthony menyebut jika sopir sudah mengaktifkan rem tangan dan itu terbukti.
Lebih lanjut, pak Anthony merasa kasihan jika sopir dan kernet ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini pertama kali terjadi, dan penyidiknya perlu sangat berhati-hati," ujarnya.
Ia juga menegaskan jika dijerat dengan pasal kelalaian kurang tepat lantaran sopir sudah berhati-hati.
"Driver dan kru itu kan bekerja untuk cari makan, dan itu tidak ada unsur kesengajaan sama sekali," ujarnya.
Anthony mengatakan peristiwa itu murni musibah sehingga seharusnya dicari pelajarannya bukan selalu dicari siapa yang salah dan harus dihukum.
Ia mengatakan ikut prihatin dengan musibah yang terjadi.
Dirinya berharap agar tragedi ini tidak terulang lagi dan SOP dari semua pihak bisa diperbaiki.
Baca Juga: 4 Poin Bikin Rian Mahendra Yakin Rem Tangan Bus Maut Guci Dilepas Orang, Lihat Gaya Gelindingnya
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/05/12/ini-alasan-sopir-dan-kernet-bus-ditetapkan-jadi-tersangka-ada-2-alat-bukti-kecelakaan-di-guci-tegal?page=all dan https://jateng.tribunnews.com/2023/05/13/pemilik-po-sumber-alam-anthony-steven-tak-terima-sopir-jadi-tersangka-kecelakaan-guci-karena-lalai?page=all
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR