Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kirain Cuma Biru dan Merah, Ternyata Surat Tilang Ada 5 Lembar Berbeda-beda Warna

Irsyaad W - Rabu, 24 Mei 2023 | 08:00 WIB
Bikers masih bingung surat tilang ada slip merah dan biru, pilih yang mana?
Tribunnews.com
Bikers masih bingung surat tilang ada slip merah dan biru, pilih yang mana?

Otomotifnet.com - Kebanyakan mengira surat tilang cuma ada dua warna, yakni biru atau merah.

Tapi ternyata tidak, ada 5 lembar dalam surat tilang dengan berbeda-beda warna.

Tiap lembar surat tilang itu punya fungsi masing-masing.

Mengutip tribratanews.kepri.polri.go.id, dijelaskan 5 warna dan fungsinya.

1. Lembar Merah : Diberikan ke pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;

2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;

3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;

4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;

5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.

Ilustrasi foto surat tilang
NTMC Polri
Ilustrasi foto surat tilang

Editor : Panji Nugraha
Sumber : tribratanews.kepri.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa