Otomotifnet.com - Gak semua Polisi Lalu Lintas dibekali surat tilang.
Contohnya di Polresta Bandung, dari sekian banyak Polisi, cuma 4 orang yang boleh beri tilang di tempat.
Sebab anggota Polisi yang boleh beri tilang wajib mempunyai sertifikat dan lulus assesmen.
Keterangan ini disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat diwawancara khusus, (19/5/23).
"Untuk mendapatkan setifikat tersebut, ujiannya berkaitan dengan kompetensi tentang kemampuan, tentang kompetensi diri," ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan, jadi ujiannya mulai tentang pengetahuan pelanggaran lalu lintas, undang-undang, aturan hukum dan ancaman hukuman, di samping itu yang paling penting karakteristik pribadinya.
"Jadi yang bersertifikat penilangan ini adalah, bahwa betul-betul polisi berintegritas, berdedikasi, yang jujur," ucapnya.
"Ini untuk menghindari transaksional polisi-polisi nakal," ujarnya.
Jadi, kata Kusworo, betul-betul yang melakukan penilangan ini merupakan polisi berintergritas, berdedikasi dan jujur.
"Yang tak mau 86, yang tak mau diajak damai, sama masyarakat yang melanggar," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR