Korban memastikan malam saat pencurian, Ia dan keluarga sama sekali tidak mendengar ada sesuatu yang ganjil.
Artinya ia sama sekali ia tidak mendengar ada pelaku masuk garasi dan membawa kabur Gran Max miliknya.
Mencoba mencari tahu bertanya pada tetangganya, barangkali ada yang tahu saat pelaku beraksi.
Atas peristiwa ini, mas Halim mengaku mengalami kerugian Rp 70 jutaan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, polisi sedang mengembangkan penyelidikan untuk bisa membongkar insiden pencurian Gran Max milik korban Halim.
"Polisi terus bergerak untuk mengungkap jejak pelaku," kata Anton.
Pelaku tidak meninggalkan jejak di TKP, Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi diantaranya, Sa'adah (30) dan Yeti Wulan Agustia (25).
Baca Juga: Gran Max Pikap Dikerumuni Warga, Suasana di Kabin Bikin Miris Hati
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR