Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wanita 45 Tahun Terancam 4 Tahun Penjara, Sepele Gadaikan Daihatsu Gran Max

Irsyaad W - Selasa, 20 Desember 2022 | 11:41 WIB
Suharti, wanita usai 45 tahun dibekuk Satrekrim Polres Kudus karena gadaikan Daihatsu Gran Max sewaan milik orang lain buat tambahan modal usaha
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Suharti, wanita usai 45 tahun dibekuk Satrekrim Polres Kudus karena gadaikan Daihatsu Gran Max sewaan milik orang lain buat tambahan modal usaha

Otomotifnet.com - Wanita berusia 45 tahun terancam 4 tahun penjara.

Yakni Suharti, warga kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Lantaran Daihatsu Gran Max yang disewanya justru jadi duit.

Daihatsu Gran Max tersebut milik rental yang digadaikannya ke orang lain.

Alasan Suharti, uang hasil gadai Gran Max sewaan itu dibuat tambahan modal usaha.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, Gran Max tersebut disewa Suharti 25 Agustus 2022 lalu.

Namun Gran Max yang dipinjamkan tak kunjung kembali.

"Kemudian, saat batas waktu yang ditentukan pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut," jelas Dimas.

"Pelaku juga sempat meminta waktu diperpanjang namun mobil milik korban tak kunjung dikembalikan," ungkapnya, (19/12/22).

Bahkan, korban juga menghubungi pelaku, namun tidak ada respon.

"Dari pengakuan korban, mobil tersebut digadaikan orang lain, mobil tersebut diakuinya milik pribadi. Sehingga penggadai mau menerima," jelasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa